Pejabat Bekasi Ditangkap Memakai Mobil Dinas Selama Liburan Lebaran 2025, Ancam Sanksi Berat
Duwansaja Sebuah pejabat di Pemerintah Kota Bekasi tertangkap basah memakai kendaraan dinas ketika sedang cuti lebaran pada tahun 2025.
Sebagai akibatnya, petugas itu sekarang menghadapi ancaman sanksi.
Mobil dinas yang dimiliki oleh Pemkot Bekasi tertangkap kamera sedang melewati Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada masa liburan Lebaran tahun 2025, tepatnya pada hari Selasa, tanggal 1 April 2025.
Pertama-tama, seorang pengemudi mobil yang terletak di bagian belakang kendaraan dinas Pemerintah Kota Bekasi mencatat kejadian itu.
Pada saat tersebut, kendaraan resmi dilihat bergerak menuju jalan tol Cipali.
Dalam rekaman video itu, mobil dinas Pemkot Bekasi bermerek Mitsubishi Expander hitam berpelat nomor B 1600 KQN.
"Mobil dinas Bekasi jalan-jalan sampai Cikampek," kata seorang pria dalam rekaman video dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/4/2025).
Berdasarkan penelusuran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kota Bekasi, sehari-hari mobil tersebut dioperasikan oleh seorang pejabat di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan).
BKPSDM serta Inspektorat sudah mengundang pihak terkait untuk diberi pertanyaan lebih lanjut.
"Inspektorat dan kami sudah mengundang beberapa pihak untuk menjelaskan tentang kemungkinan penyalahgunaan mobil dinas selama arus balik Lebaran Idul Fitri," kata kepala Badan BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto melalui pernyataan tertulis pada hari Rabu (8/4/2025).
Hudi menyatakan, dari hasil pemeriksaan didapatkan data bahwa armada kerja pertama kali dipakai oleh pegawai tersebut guna koordinasi dengan Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025.
Setelah penyelesaian koordinasi, para staf kemudian menitipkan mobil dinas mereka di tempat tinggal masing-masing.
Namun, pada masa cuti bersama tanggal 1 April 2025, karyawan tersebut menggunakan mobil dinas untuk mengunjungi keluarga yang sedang sakit di Subang, Jawa Barat.
Setelah selesai melakukan kunjungan, para staf tersebut langsung mengembalikan mobil dinas mereka ke area parkiran milik Pemkot Bekasi.
Meskipun begitu, pihak berwenang masih menghadapi ancaman sanksi disebabkan oleh tindakan karyawan mereka itu.
"Pemimpin Departemen Perkimtan menerapkan hukuman dan bimbingan terhadap pejabat yang sudah melanggar aturan dan akan dihukum menurut ketentuan yang ada," tambahnya.
Sanksi tersebut dikenakan dikarenakan pihak petugas terkait telah melanggar Surat Edaran dari Wali Kota Bekasi berjudul Tri Adhianto dengan nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA.
Surat edaran itu membahas tentang pelarangan menggunakan mobil dinas saat liburan nasional dan cuti bersama untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi di dalam Pemerintahan Kota Bekasi.
Artikel ini sudah dipublikasikan di Kompas.com
Post a Comment