Header Ads

Perseteruan Menyentuh Hati: Pria Cabul Dianiagakan Anak Pacarnya di Penjaringan, Reaksi Korban Bikin Heboh

Duwansaja - Penanganan kasus terkait pria berinisial Eka Chandra Wijaya (29), yang telah mengepung dan menyakiti dua buah hati dari kekasihnya, Grace Octaviani Hartono (31).

ternyata, pemicunya adalah hal-hal sepele. Akan tetapi, sifat Eka Chandra yang mudah emosional menyebabkan kemarahan dia pecah tanpa ada alasan yang jelas.

Grace memberikan contoh di mana pelakunya secara fisik menyiksakan anaknya ketika korbannya hanya diam ketika dimintai keterangan.

Di samping itu, sang pelaku secara berulang kali menghantamkan pukulan ke atas dua anaknya yang masih balita, yaitu M (3 tahun) dan E (2 tahun), dikarenakan keduanya telah membuang air di tempat tidur.

"Hanya sebab hal tersebut," ujar Grace ketika ditemui di penginapan tempat ia menetap di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (9/4/2025).

Hal-hal kecil yang sering dilakukan oleh anak-anak itu menjadi pemicu bagi si pembuat masalah ini.

Sejauh ini, Grace mengenali Chandra sebagai orang yang memiliki sifat mudah marah.

Grace, ibu dari ketiga anak dan seorang janda, telah berpacaran dengan Chandra, ayah tunggal itu sendiri, mulai tahun 2023.

Bukan hanya kepada kedua anak polos tersebut, Chandra telah menghajar Grace berkali-kali selama mereka berdua tinggal serumah dalam kurun waktu dua tahun.

"Sifatnya memang sangat sensitif, sehingga sulit untuk menebak. Jika ia merasa hanya melakukan kesalahan kecil menurut dirinya sendiri, namun jika emosiannya mencapai puncak, maka dia akan langsung meledak. Saya pernah ditampar menggunakan gagang koper, bahkan dengan besi di dalamnya," ungkap Grace.

Kronologi

Grace mengisahkan urutan kekerasan yang diberikan oleh pacarnya pada hari Jumat (4/4/2025) kemarin.

Chandra menganiaya dan mengekang putra pasangan pacarnya yang berlangsung di dalam kamarkost Laksa di RT 12 RW 15 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pada saat tersebut, Chandra menyerang kedua korbannya lantaran mereka membuang air besar di atas ranjang sewaannya.

"Pertama kali terjadi pada hari Jumat saat kami hendak pergi membeli makanan untuk pulang, anak saya sedang saya ajari tentang potty training agar ia dapat berkemih dan buang air besar di toilet, tapi ingatlah bahwa si kecil ini belum bisa berbicara dengan jelas karena usianya yang masih sangat muda," ungkapnya.

Penghuni yang baru sampai ke kontrakannya marah ketika melihat tempat tidur yang berantakan, lalu dia segera mendorong korban M.

Bukan hanya itu saja, Chandra pun menarik rambut bayi tersebut dengan kasar dan menghantamkan kepala si balita ke dinding.

Peristiwa tersebut disaksikan secara langsung oleh Grace dengan jelas. Akan tetapi, dia tidak berani bertindak menentangnya lantaran kurang percaya diri menghadapi kekuatan sang pelaku.

Terlebih lagi, Grace mengalami traumatisasi karena dia sendiri kerap kali ditampol oleh sang pelaku.

Pada hari berikutnya, Sabtu (5/4/2025), Grace melarikan diri dari kamarnya menuju sebuah apartemen yang terletak di Jakarta Barat.

Grace yang sudah ketakutan tak bisa berpikir jernih, ia hanya bisa berdoa supaya anaknya yang masih tertinggal di kamar kos bisa selamat, sementara dirinya mencari bantuan.

Dia kembali dari apartemen tersebut dan segera menginformasikan semua tindakan si penjahat kepada satpam kompleks perumahan.

Pelaku ditahan oleh petugas keamanan apartemen dan penduduk sekitar setelah sebelumnya diumpan agar kembali ke kos tersebut melalui sang ibu yang merupakan ibu dari korban.

Saat itu sore hari Sabtu, Grace mengirimi pesan kepada Chandra dan meminta dia kembali ke kos untuk berbicara tentang hubungan mereka.

Chandra kemudian kembali pulang dan segera dikelilingi oleh petugas keamanan serta penduduk lokal.

Para warga yang marah setelah melihat pelaku pulang dengan membawa pisau Cutter pada akhirnya melepas amarah mereka dan mencoba menegur Chandra, lalu memaksanya untuk diajak ke kantor polisi.

Sebelumnya, penduduk juga pernah membuka kamar kontrakannya untuk pasangan kekasih tersebut dan menemukan bahwa dua bayi yang menjadi korban penyiksaan dikunci di dalam.

Balita M dan E ditinggalkan sendirian di dalam kamar, sedangkan pintu apartemen tersebut dikuncikan dari luar oleh sang penjahat.

Keadaan kedua anak tersebut sungguh menyedihkan. Mereka memiliki memar di wajah karena diserang dan ditabrak ke dinding oleh orang yang melakukan tindakan kekerasan.

Terkini, pelaku Chandra sudah diproses dan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Chandra kini sudah berbaju tahanan, tangannya pun telah diborgol setelah menjalani pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Ia ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya terhadap korban yang masih begitu polos.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi mengatakan, kejadian ini dilaporkan oleh masyarakat di sekitar tempat kejadian penyiksaan.

Penduduk di area tempat penyiksaaan tersebut sering kali menangkap suara tangis dari kedua anak kecil yang menjadi korban.

"Menurut laporannya, para korban telah ditawan dan dipenjara. Berdasarkan hal tersebut, Tim Unit Layanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama satuan tugas khusus segera menuju lokasi kejadian perkara," jelas Benny ketika ditemui pada hari Rabu, 9 April 2025.

Laporan tersebut diserahkan ke polisi pada hari Sabtu (5/4/2025). Polisi segera memulai investigasi dan berhasil menahan tersangka EC di lokasi pekerjaannya.

"Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu. Pada hari itu pelakunya pun segera kami tangkap saat dia sedang bekerja. Pelaku ini berprofesi sebagai wirausaha dan tidak memiliki pekerjaan tetap," jelas Benny.

Berdasarkan laporan awal, tersangka EC menempati rumah yang sama dengan dua orang korban serta sang bunda di Jl. Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Disebutkan bahwa EC telah melakukan tindakan kekerasan berulang kali terhadap kedua korban, menyebabkan mereka menderita memar yang parah.

Salah satu alasan yang mendorong terjadinya penyiksaan adalah ketidaksenangan sang pelaku saat melihat korban kecilnya membuang air besar di tempat tidur.

"Informasi dari hasil pemeriksaan pertama, orang tersebut sebenarnya saat terbangun dari tidur, sang anak buang air kecil dan besar di tempat tidur. Setelah itu, pelaku menjadi marah dan menghantam pipi korbannya serta pernah mendorongnya ke dinding," jelas Benny.

AKP Gerhard Sijabat dari Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara menyampaikan bahwa Chandra dituntut dengan dakwaan yang berkaitan dengan kekerasan pada anak serta pengrusakan.

"Undang-undang yang diberlakukan adalah mengenai tindak kekerasan terhadap anak, yakni Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 KUHP, hukumannya bisa mencapai lebih dari 5 tahun penjara," jelas Gerhard saat berada di Mapolres Metro Jakarta Utara pada hari Rabu, tanggal 9 April 2025.

Gerhard menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang dijalankan Chandra kepada kedua korbannya telah terjadi berkali-kali.

Berdasarkan laporan polisi, terduga pelaku Chandra dikenal sebagai orang dengan sifat mudah marah dan kerap kali menimpakan kekerasan bahkan untuk hal-hal remeh.

Di sini orang tua dari para korban, terutama ibunya, juga bisa menjadi korban kekerasan, demikian pula dengan anak-anak mereka yang telah mengalaminya, seperti disebutkan oleh Gerhard.

Lelaki yang tidak bekerja tersebut dikenakan tuduhan sesuai dengan undang-undang tentang kekerasan terhadap anak serta pelindungan kepada anak.

Akses Duwansajadi Google News atau WhatsApp Channel Duwansaja Pastikan Tribunners telah menginstal aplikasi WhatsApp ya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.