Header Ads

Update Terkini Kasus Pembunuhan Juwita: Cinta, Kronologi, dan Jalannya Proses Hukum

BANJARMASIN, Duwansaja – Kepolisian Militer TNI Angkatan Laut (AL) menyingkap penyebab dibalik kematian memilukan jurnalis Juwita (23), yang disebabkan oleh perbuatan oknum anggota TNI AL, yaitu Kelasi Satu Jumran.

Ini dikemukakan saat konferensi pers yang dilaksanakan di Mako Lanal Banjarmasin pada hari Selasa, 8 April 2025.

Kepala Detasemen Polisi Militer Pelabuhan Banjarmasin, Mayor Saji, menyatakan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah karena sang pelaku menentang perkawinan dengan korban.

"Hasil investigasi mengungkap bahwa motivasi pelaku melakukan pembunuhan adalah karena enggan bertanggung jawab dengan pernikahan bersama korban," katanya saat berbicara kepada jurnalis pada hari Selasa.

Menurut Saji, Jumran pindah dari Balikpapan menuju Banjarbaru pada tanggal 21 Maret 2025 dengan naik bis bertujuan untuk melakukan tindakannya tersebut.

Satu hari setelah mengakhiri nyawa sikorban, dia kembali ke Balikpapan.

Berdasarkan temuan investigasi, disimpulkan bahwa pembunuhan terhadap Juwita sudah dipersiapkan dengan sengaja sejak awal.

"Tersangka melancarkan tindakan penghilangan nyawa korban tanpa bantuan orang lain dengan menenggelamkan leher korban dan mencubit leher korban. Seluruh aksi tersebut terjadi di dalam kendaraan," jelas Saji.

Perkara pembunuhan berencana

Selama investigasi, petugas menginterogasi total 11 saksi dan menahan 46 item bukti, di antaranya adalah mobil sewaan yang dipakai oleh tersangka serta sepeda motor milik pihak korban.

"Penyelidik sudah melakukan kerja dengan sungguh-sungguh, bertubi-tuba, dan cepat. Oleh karena itu, ini benar-benar kasus pembunuhan terrencanakan," tandasnya.

Berdasarkan tindakannya, sang terduga akan dikenakan pasal-pasal dalam KUHP yaitu Pasal 340 mengenai Pembunuhan Terpikirkan dan Pasal 380 yang berhubungan dengan Penyuapan.

Pada kesempatan tersebut juga, Kepala Badan Informasi TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hadi, menyatakan tambahan bahwa persidangan untuk Jumran akan berlangsung dengan transparansi.

"Saya ingin menginformasikan kepada semua teman-teman bahwa pengadilan militer untuk perkara kriminal biasa ini dapat dihadiri publik, siapapun diperbolehkan untuk menyaksikannya. Baik kami sebagai penuntut maupun mereka yang ada di dalam pengadilan militer, kami bertujuan agar segalanya jelas bagi publik. Kami akan melakukan usaha sebaik mungkin serta bersikap sedemikian rupa sehingga profesional," katanya.

Sekarang ini, mayat Juwita diketemui pada hari Sabtu (22/3/2025) petang di area Gunung Kupang, yang berada di Cempaka, Banjarbaru.

Tampaknya pertama kali diberitakan bahwa kematian tersebut bersifat abnormal, yang akhirnya memacu kolega-koleganya dari kalangan jurnalistik dan asosiasi media untuk menginginkan penyelidikan komprehensif.

Lima hari setelah itu, Satuan Polisi Militer Pelabuhan Balikpapan menyelenggarakan sebuah konferensi pers di mana mereka memastikan peran Jumran dalam kasus pembunuhan tersebut.

Baru-baru ini dinyatakan pula bahwa sebelum menewaskan mangsanya, Jumran dicurigai telah melakukan pemerkosaan terhadap Juwita.

Kelompok keluarga yang dipimpin oleh pengacara mereka, Pazri, mengungkapkan harapan supaya penjahat tersebut mendapatkan hukuman maksimal dan semoga keadilan dapat tercipta.

(Duwansaje/Andi Muhammad Haswar | Editor: Icha Rastika, Sari Hardiyanto)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.