Dedi Mulyadi Tak mau campur, Biarkan Polisi Selesaikan Perselisihan Bupati Tasik VS Wakilnya

BANDUNG, Duwansaja– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan hormat terhadap tindakan Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, yang telah menyerahkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin kepada pihak berwenang karena diduga melakukan penipuan dalam dokumen surat, mencakup penggunaan header dan cap resmi, yang dikirim ke camat serta kepala desa.
Dedi menyatakan tegas bahwa dia tidak akan terlibat dalam hal itu karena telah menjadi bagian dari ranah hukum.
Dia serahkan seluruh kasus itu ke pihak yang berwenang dalam penegakan hukum.
"Bila telah dilaporkan maka fokusnya menjadi urusan hukum. Mari kita ikuti proses hukum yang sedang berlangsung," ungkap Dedi kepada wartawan di gedung Paguyuban Pasundan, jalan Sumatera, kota Bandung, sabtu (12/4/2025).
Dedi pun menegaskan bahwa masalah laporan tersebut tidak akan menghambat proses Penyelenggaraan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang direncanakan terjadi tanggal 19 April 2025, bahkan dari sisi pembiayanya pula.
Menurutnya, pelaksanaan PSU tetap harus berjalan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tanpa terpengaruh masalah internal di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
"Buanyak, aspek finansial memang masih menjadi sesuatu yang berbeda dibandingkan dengan laporannya tadi. Laporan sebelumnya tidak sama dengan aspek keuangan pendanaan (PSU), ya enggak ada masalah sih," ujarnya.
Dedi menyebutkan pula bahwa Pemprov Jawa Barat sudah mengalokasikan dana guna mendanai separuh dari keseluruhan biaya implementasi PSU di Kabupaten Tasikmalaya yang diproyeksikan sekitar Rp43 miliar.
Baiklah, dana yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi hanya akan mencakup sekitar separuh dari total biaya implementasi. Untuk bagian pemerintahan propinsi ini, saya akan memeriksanya, namun menurut kami sendiri, kita telah. ready uang," pungkasnya.
Sekitar 30 surat palsu diklaimkan oleh Bupati Ade Sugianto lewat pengacaranya kepada waktunya sebagai tindakan penipuan dari wakilnya.
Pada tiap surat yang dibuat palsu, diperkirakan ada elemen-elemen yang menyebabkan kerugian finansial sebesar antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.
Surat-surat itu berhubungan dengan dana untuk perjalanan dinas wakil bupati bersama para camat dan kepala desa.
Anggota tim hukum dari Bupati Bambang Lesmana menuding bahwa adanya penipuan dalam dokumen melibatkan penggunaan kertas berkop serta cap resmi yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya.
Laporan tersebut mengenai tuduhan pelanggaran Pasal 263 tentang penyokongan dokumen palsu serta kepala daerahnya, mencakup pula pengaplikasian cap resmi bupati tanpa keabsahan. Apabila terdakwa bersalah, sanksi yang menanti adalah kurungan selama enam tahun,” jelas Bambang saat berbicara dengan awak media di Divisi Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya.
Post a Comment