Header Ads

Dokter Priguna Anugerah Pratama: Kisah di Balik Kelainannya Yang Tak Terduga

duwansaja, Jawa Barat - Dokter Priguna Anugerah Pratama (31), korban kekerasan oleh keluarga pasien, ternyata memiliki suatu kondisi kesehatan.

Polda Jabar mengungkap hal tersebut usai mengecek oknum dokter yang ikut dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Berdasarkan penjelasan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kompol Surawan, oknum dokter Priguna telah berkonsultasi dengan bidang psikologi sebelumnya.

Dokter Priguna juga sadar akan ketidaknormalan tersebut.

Kombes Pol Surawan menyebut bahwa dokter Priguna, yang merupakan pelaku penyiksaan terhadap pendamping pasien bernama FH (21), menderita gangguan seksual yaitu somnofilia atau somnophilia.

Mahasiswa dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) itu mengidap gangguan perilaku seksual yang ditandai dengan ketertarikan pada individu yang tidak dapat menjalankan kesadarannya atau dalam keadaan pingsan.

Priguna dengan sengaja atau mengetahui bahwa dia menderita gangguan seksual.

"Pelakunya sendiri telah mengetahui bahwa ia merasakan sesuatu yang berbeda, yaitu ketertarikan pada orang yang pingsan. Dia bahkan mengatakan pernah berkonsultasi dengan seorang psikolog. Oleh karena itu, dia sadar akan kondisi abnormal tersebut. Namun, dalam kehidupan sehari-hari dan pergaulannya tetap terlihat normal," ujar Surawan saat ditemui di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025), seperti dilaporkan oleh TribunJabar.id.

Korban Jadi 3 Orang

Dua korban lagi dari kasus pembunuhan terhadap dokter residennya PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang bernama Priguna Anugerah Pratama (31) ditambahkan.

Kepala Bidang Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyebut bahwa kedua korban berusia 21 tahun dan 31 tahun sudah diperiksa kemarin.

"Sudah jelas bahwa kedua korban tersebut mendapatperlakukan serupa dari pelaku dengan metode yang sama. Peristiwa itu terjadi tanggal 10 Maret dan 16 Maret 2025, atau lebih tepatnya sebelum insiden yang dialami olehFH (21)," ucapnya saat berada di Polda Jabar, Jumat (11/4/2025), seperti dilaporkan TribunJabar.id.

Surawan menyatakan bahwa penjahat tersebut menggunakam metode serupa seperti pada tiga korbannya sebelumnya dan membawanya ke lokasi yang identik.

Untuk kedua korban tambahan tersebut, menurut Surawan, penjahat itu beralasan akan melakukan pemeriksaan anestesi dan tes alergi terhadap obat bius.

"Para korban diangkut ke lokasi yang sama yaitu gedung MCHC lantai tujuh. Namun, kedua korban ekstra ini adalah pasien dari RSHS," ujarnya.

Ketika dibahas mengenai pemantauan yang dilakukan oleh RSHS karena peristiwa tersebut terus-menerus berlangsung, Surawan menegaskan bahwa itu hanyalah sebuah insiden.

Ruang itu ternyata belum dipakai.

Setelah peristiwa tersebut, tim rumah sakit akan mengevaluasi sistem pengawasan dengan fokus pada dokter-dokter magang.

Di masa mendatang, supervisi untuk dokter residen juga akan mencakup kolaborasi bersama Polda Jabar.

Motif

Polisi pun mengetahui alasan di balik Priguna Anugerah melakukan pemerkosaan terhadap korban tersebut.

Surawan mengatakan bahwa tersangka mempunyai fantasi seksual yang tidak biasa.

"Seperti apa itu, memiliki fantasi unik terkait seksualitasnya," demikian ujar Surawan seperti dilansir Jumat (11/4/2025).

Sebenarnya, pelakunya baru-baru ini menikahkan dirinya.

Meskipun begitu, perkawinannya tidak membuatnya berhenti memenuhi nafsu yang melenceng.

Disebutkan bahwa tersangka mungkin mempunyai hasrat seksual terdistorsi, yakni merasakan kenikmatan ketika melakukan hubungan intim dengan seseorang yang sedang tidak sadar atau pingsan.

Namun demikian, Surawan mengklaim bahwa timnya tetap melanjutkan investigasi lebih jauh tentang masalah itu.

"Sepertinya hanya imajinasi saya saja. Saya senang jika seseorang mungkin pingsan nantinya. Kita akan melakukan pemeriksaan psikiatris," ujarnya.

Penyerang melakukan pemerkosaan terhadap seorang pasien yang sedang dirawat pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa kasus yang diduga sebagai pelecehan seksual terjadi pada tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 01:00 WIB.

Pada saat tersebut, sang pelaku mengharapkan pengambilan darah dari korban dan kemudian mengecoh korban menuju ke lantai 7 gedung MCHC dari ruangan IGD.

Priguna pun mengharapkan agar korban tidak di dampingi oleh adiknya.

Setibanya di gedung MCHC, tersangka menyuruh korban untuk menukar pakaiannya dengan jubah operasi yang berwarna hijau serta memintanya melepaskan bajunya termasuk celana. Kemudian, sang pelaku menusukan jarum ke kedua lengan korban sebanyak 15 kali," ungkap Hendra.

Selanjutnya, pelaku menancapkan jarum tersebut pada selang infus lalu memasukkan cairan jernih ke dalamnya.

Beberapa menit setelah itu, korban FH mengalami pusing dan pada akhirnya kehilangan kesadaran.

"Sesudah bangun, para korban diharapkan untuk memakai pakaian mereka sekali lagi. Setelah kembali ke ruangan IGD, barulah korban mengetahui kalau waktu tersebut adalah pukul 04.00 WIB," jelas Hendra.

Menurut Hendra, tuduhan pemerasaan terungkap setelah para korban mengisahkan pengalaman mereka kepada orang tuanya.

"Pada kesempatan tersebut, korban juga menceritakan pada sang ibu bahwa tersangka telah mengumpulkan darah selama 15 kali uji coba dan memberikan suntikan berupa cairan jernih yang membuat korban pingsan. Saat membuang air kecil, korban merasa sakit di area tertentu," ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), pelaku terlibat memiliki alamat di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Namun, sekarang ia menetap di Kota Bandung.

Pada saat yang sama, korban FH berasal dari warga Kota Bandung.

"Hanya tambahan bahwa kami telah mengumpulkan kesaksian dari berbagai pihak dan secara tidak lama lagi akan menyertakan masukan pakar guna membantu dalam investigasi ini," jelas Hendra.

Polda Jawa Barat sudah mengidentifikasi Priguna sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlakuan tidak senonoh dengan tujuan seksual.

Di samping itu, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti di lokasi kejadian perkara yang terdiri atas dua paket lengkap infus, sepasang sarung tangan, tujuh botol suntikan, dua belas unit jarum suntik, sebuah kondom, serta beberapa jenis obat-obatan.

Sebagai akibat dari tindakan yang dilakukan, Priguna terancam pasal 6C Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan bisa mendapatkan hukuman maksimum selama 12 tahun penjara.

"Pelaku dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan sanksi hukumannya bisa mencapai penjara selama 12 tahun," jelas Hendra.

(duwansaja/Tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.