Tekanan Terhadap Penipuan: Komdigi Dorong Migrasi Kartu SIM Fisik ke e-SIM untuk Keamanan Lebih

duwansaja.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyarankan kepada publik agar cepat berpindah dari penggunaan kartu SIM konvensional menuju e-SIM atau elektronik SIM.
Keputusan tersebut dicatatkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Menteri Muetya Hafid.
Muetya mengatakan bahwa aturan tersebut diumumkan oleh pemerintah sebagai tindakan untuk memerangi meningkatnya kasus penipuan yang menggunakan NIK dalam proses pendaftaran kartu SIM baru.
"Awal mula masalah ini adalah karena masih ada banyak kartu SIM yang belum tercatat dengan benar," ungkap Muetya pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri mengenai e-SIM di area GBK, Jumat (11/4).
Muetya menyebutkan bahwa hingga kini belum semua gadget orang dapat memanfaatkan fitur e-SIM.
Bagi masyarakat yang peralatannya telah sesuai standar, disaranakan agar cepat beralih ke e-SIM.
Tahap ini dianggap krusial dalam meningkatkan perlindungan informasi orang perorangan.
Di samping itu, pihak berwenang sedang melaksanakan pencatatan kembali tentang pemakaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diregistrasi sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
"Di masa mendatang, kita tidak akan melihat kartu SIM fisik lagi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan data pribadi, menumbangkan penipuan digital seperti skam dan phising, serta menghentikan eksploitasi Nomor Induk Kependudukan oleh oknum tak bertanggung jawab," jelas Muetya.
Post a Comment