Header Ads

Alasan Pengusaha Jan Hwa Diana Melapor ke Polisi: Kasus Armuji - Foto Dimutilasi dan Dituding Sebagai Bandar Narkoba

SURABAYA, Duwansaja Pengusaha asal Surabaya, Jan Hwa Diana mengungkapkan alasan di balik pelaporannya terhadap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau yang biasa disebut Cak Ji, kepada Polda Jatim.

Laporan tersebut terkait video Armuji yang menunjukkan bahwa perusahaannya menahan ijazah mantan karyawan.

Diana menyatakan telah melapor kepada Polda Jatim lantaran dia tidak senang dengan foto pribadinya tampil pada klip video Armuji yang beredar di platform media sosial.

"Saya tidak tahu harus bagaimana (apa?). Proses mediasinya pun belum ada, malah foto-foto itu seperti dibuat-buat dan dicuri. Saya benar-benar kebingungan, shock sekali, apa sebenarnya yang terjadi?" ungkap Diana ketika ditemui di wilayah Barat Surabaya pada hari Sabtu, 12 April 2025.

Di samping itu, Diana menilai pernyataan Armuji yang menyebut dirinya sebagai bandar narkoba adalah sebuah tuduhan.

Diana menyebutkan bahwa tugasnya tak berhubungan dengan dakwaan itu.

"Dia mengklaim dirinya disebut-sebut sebagai bandar narkoba, padahal ia bekerja keras dari pagi hingga malam. Bagaimana bisa mereka berkomentar seperti itu? Saya adalah seorang penegak hukum yang bertugas untuk melindungi warga, bukannya menjadi distributor obat-obatan terlarang," katanya.

Diana mengalami kerugian baik pribadi maupun bisnis karena videonya Armuji diunggah.

Hal ini bahkan telah mempengaruhi sejumlah anaknya yang masih menempuh pendidikan. Di samping itu, para kliennya juga mengkritisi postingan tersebut.

Saya anak saya mengalami ketakutan karena dia menyerang saya meskipun tidak bersalah. Customer-customer (Pelanggan) saya bertanya semuanya. Harusnya berpikirlah, bagaimana jika diperlakukan dengan cara begitu," katanya.

Pada akhirnya, Diana mengambil langkah dengan melapor kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap Armuji pada hari Kamis (10/4/2025), karena tuduhan pencemaran nama baik yang didasari oleh UU Informasi dan Teknologi serta Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya telah mendakwa Bapak Armuji karena terjerembab dalam Pelanggaran Pasal 27A bersama dengan Pasal 45 Ayat (4) dari Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik. Dia dipertimbangkan melakukan ini setelah memposting gambar saya, serta menciptakan persepsi umum yang berujung pada dampak finansial maupun non-finansial bagi diri saya," jelasnya.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, insiden tersebut dimulai dengan aduan seseorang kepada Armuji terkait sering menerima tekanan dari lingkungan pekerjaannya. Lokasi tempat kerja ini berada di Pergudangan Margomulyo, Surabaya.

"Terakhir kali dia mengundurkan diri, namun ijazah asli miliknya disita dan tidak dapat diambil oleh pihak perusahaannya. Pada akhirnya hal tersebut dilaporkan kepada saya," ungkap Armuji saat ditemui pada hari Jumat tanggal 11 April 2025.

Armuji kemudian memilih untuk melakukan inspeksi mendadak di perusahaan itu, yaitu CV SS, serta menuntut agar sertifikat pendidikan pekerjanya dikembalikan. Menurutnya, kedatangan dirinya telah disampaikan secara sopan.

"Saya tiba dengan selamat, mencoba mengetuk gerbangnya, lalu menelepon, tapi mereka enggan membuka pintunya. Siswa-siswi saya, saya perintahkan untuk menelepon menggunakan pengeras suara sehingga bisa terdengar oleh semua orang," lanjutnya.

Dia mengatakan bahwa orang tersebut menudingnya sebagai penipu. Menurut ceritanya, dirinya berkunjung dengan niat baik, meminta untuk dibuka pinternya agar bisa berbicara di dalam. Namun, orang tersebut enggan membukakan pintu, malah mulai merengek dan protes.

Berikutnya, Armuji memilih untuk memposting videonya tentang inspeksi gudang di platform media sosial TikTok. Tindakan ini mendapat kritik keras dari publik terkait dengan perusahaan tersebut.

"Pada tanggal 10 April (2025), perusahaan tersebut melaporkan saya ke Polda, tidak masalah, ini adalah hak setiap individu untuk mengajukan laporan. Mari kita lihat perkembangannya selanjutnya," ungkap Armuji.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.