Detik-Detik Sang Dokter Berbuas Menyuntik Korban 15 Kali Sebelum Perkosa di RSHS, Akhirnya Dipecat dari PPDS Unpad
Duwansaja Seorang dokter magang di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, yang bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP), diduga telah melancarkan perilaku tidak senonoh berbentuk pelecehan seksual terhadap putra seorang pasiennya.
Polda Jabar mengekspos cara operasi yang digunakan oleh pelaku dalam kasus tersebut terjadi pada tanggal 18 Maret 2025 kemarin.
Pada awalnya, kira-kira pukul 01.00 WIB, pelaku menuntut korban memberikan darah dan mengantar korban dari ruangan IGD menuju gedung MCHC lantai tujuh.
Inilah awalnya kejahatan jahanam oleh dokter licik tersebut melancarkan tindakannya.
"Pelaku diduga PAP ini menjalankan pemeriksaan darah pada keluarga pasien; korban adalah seorang anak dari pasien yang dirawat di RS Hasan Sadikin," jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025).
"Pelaku PAP mengharapkan korban MH agar menyediakan darah dan mengevakuasi korban dari Ruang Gawat Darurat Instalasi Kesehatan Ke-IGD ke Lantai 7 Gedung MCHC RS Hasan Sadikin," jelas dia.
Para korban yang diyakini tidak memahami proses pemeriksaan darah tersebut hanya mengikut perintah Priguna untuk berpakaian ganti.
Pelaku menuntut agar korbannya datang tanpa diiringi oleh saudaranya yang lebih muda, kemudian setelah tiba di ruangan bernomor 711, sang pelaku menyuruh korban menukar pakaiannya dengan jas operasi berwarna hijau.
Setelah sang korban berpindah baju, pelaku menyuntikkan jarum ke kedua tangan MH dengan jumlah total sekitar 15 kali.
Pelaku menusuk tangannya dengan jarum sekitar 15 kali. Setelah itu, pelaku menghubungkan jarum tersebut dengan selang infus.
"Setelah menyuntikkan larutan jernih ke dalam selang infus itu, beberapa saat kemudian korban mengalami pusing dan akhirnya pingsan," ujar Hendra.
Setelah bangun kesadaran, sang pelaku menuntut agar korban bersiap kembali dengan pakaian mereka dan membimbingnya hingga ke lantai pertama di gedung MCHC.
"Korban dari tindakan kekerasan seksual merasakan rasa sakit di berbagai area tubuhnya yang spesifik," demikian katanya menambahkan.
Dikenal sebagai seorang dokter yang tengah mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis di Universitas Padjadjaran, Priguna memiliki karir yang terus berkembang.
Akhir dari insiden tersebut, PAP ditunjuk sebagai tersangka dan terkena pasal 6 alfabet c dalam UU No. 12 tahun 2022 mengenai Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual.
"Korban dari tindakan kekerasan seksual merasakan nyeri di berbagai area tubuh tertentu," demikian katanya.
Priguna diketahui adalah dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis dari Universitas Padjadjaran.
Akhir dari insiden tersebut, PAP ditunjuk sebagai tersangka dan terkait dengan Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 mengenai TindakPidana Kekerasan Seksual.
Sebaliknya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyatakan bahwa mereka sudah mengambil tindakan hukuman yang keras kepada para pelaku tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Azhar Jaya, menyatakan bahwa instansinya menggarisbawahi pentingnya menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan tegas melarang segala bentuk kekerasan fisik maupun seksual yang mungkin terjadi dalam dunia pendidikan kedokteran.
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan menghentikan PAP dari melanjutkan residensi di RSHS Bandung selamanya.
" Kami telah memberlakukan sanksi yang ketat dengan mencabut hak PPDS tersebut untuk terus menyelesaikan residennya seumur hidup di RSHS dan mengembalikannya ke FK Unpad. Sedangkan tentang hukuman tambahan, hal itu merupakan wewenang dari FK Unpad," jelas Azhar saat berbicara dengan para reporter pada hari Rabu, 9 April 2025.
Saat yang sama, Unpad segera mengambil langkah tegas setelah ada dugaan bahwa mahasiswanya memeras keluarga pasien di RSHS.
Unpad sudah memecat tersangka yang diduga bersalah dalam kasus PPDS.
Post a Comment