Header Ads

Jadwal Samsat Keliling Tangerang 10 April 2025: Tempat Lengkapnya Di Sini

Duwansaja, TANGERANG Berikut adalah tempat penyediaan jasa Samsat Keliling yang akan diselenggarakan di Tangerang pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025. Silakan perhatikan aturan serta syarat-syaratnya.

Program Samsat Bergerak ini adalah hasil kerjasama antara Polda Metro Jaya bersama Dinas Keuangan daerah se-Tangerang Raya.

Untuk warga Tangerang yang memerlukan perpanjangan surat tanda registrasi dan nomor polisi (STNK), bisa menggunakan layanan Samsat Keliling tersebut.

Akan tetapi, ada beberapa poin penting yang perlu dipertimbangkan oleh para pemilik kenda sebelum mereka mengunjungi loket Samsat Keliling terdekat guna melunasi pembayaran pajak kendaraannya.

Para pemilik mobil harus memverifikasi bahwa kendaraannya tidak memiliki keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor melebihi satu tahun sebelum membayarnya.

Layanan Gerai Samsat Keliling hanya tersedia untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan saja. Untuk memperbarui STNK atau mengganti plat nomor kendaraan, Anda tetap harus mendatangi kantor Samsar yang berada di daerah tempat tinggal Anda.

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:

1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik Aktual Milik Orang yang Sesuai dengan Data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan

2. Original BPKB - Fotokopinya (hanya untuk area kepolisian Polda Metro Jaya).

3. STNK Asli.

4. Dokumen pelunasan PKP dan SWDKLL (yang sudah disetujui SKPD) untuk tahun terakhir.

Pelayanan Samsat Bergerak di Tangerang diselenggarakan di berbagai lokasi menurut jadwal yang sudah ditetapkan.

Setiap jadwal yang telah ditetapkan memiliki batasan waktu layanan, sehingga wajib pajak diharuskan untuk hadir tepat pada waktunya berdasarkan jadwal tersebut.

Berikut Tempat Pelayanan Samsat Bergerak di Tangerang untuk Hari Kamis, 10 April 2025:

1. Layanan Samsat Bergerak Pemerintah Kota Tangerang beroperasi di Ruko Ufit Palem Semi Karawaci serta Perumnas 2 Cibodas dari jam 08.00 hingga 14.00 Waktu Indonesia Barat.

2. Layanan Samsat Bergerak di Giant Poris Batu Ceper Tangerang serta Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dimulai pada jam 09.00 hingga 12.00 WIB.

3. Samsat Bergerak Serpong berada di area parkir Samsat Serpong dari jam 08.00 sampai 14.00 WIB serta di ITC BSD Serpong dimulai pada pukul 16.00 hingga 19.00 WIB.

4. Layanan Samsat Bergerak di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat serta Pasar Gintung Ciputat Timur akan berlangsung dari jam 09:00 hingga 12:00 Waktu Indonesia Barat.

5. Layanan Samsat Bergerak di Komplek Korori Suradita Cisauk serta Perum Dasana Indah Binong akan beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

Setelah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dan telah mengidentifikasi tempat pelayanan Samsat keliling, langkah berikutnya untuk membayar pajak tahunan lewat Samsat Keliling apa saja?

Pemilik kewajiban pajak hanya perlu mengunjungi lokasi Samsat Bergerak dan menyerahkan dokumen yang telah disiapkan kepada staf terkait.

Berikut adalah langkah-langkah untuk membayarkan pajak sepeda motor di Samsat Keliling:

1. Kunjungi Tempat Pelayanan Samsat Bergerak di Tangerang.

2. Sampaikan Berkas Syarat Pembayaran Pajak Sepeda Motor Tahunan Kepada Pegawai

3. Kemudian, Tim Verifikasi Akan Mengecek Informasi Anda

4. Tunggu Hingga Panggilan Dari Petugas Bernama Anda

5. Ketika dipanggil, petugas tersebut akan mengumumkan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

6. Lakukan Pembayaran Pajak Sepeda Motor Secara Tepat sesuai Dengan Jumlah Yang Sudah Di Tetapkan

7. Apabila Ada Kelambatan dalam Pelunasan Pajak Sepeda Motor, Sebaiknya Bayar Dendaannya Terlebih dahulu

8. Simpan Rekaman Transaksi Anda untuk Diserahkan ketika Menerima STNK

9. Mendapatkan STNK Yang Telah Ditandai Sebagai Bukti Pembayaran Pajak Tahunan

Peroleh informasi tambahan dari Duwansajavia channel WhatsApp di sini

Baca berita Duwansajalainnya di Google News

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.