Respon KPK terhadap Pernyataan Prabowo tentang Penyitaan Aset Koruptor harus Memperhatikan Keadaan Keluarga Mereka
Duwansaja Pernyatan dari Presiden Prabowo tentang penyitaan harta milik para koruptor kini sedang mendapat perhatian terkait aspek kesempurnaan dalam hal pertimbangan keluarga yang bersangkutan.
Sebenarnya Prabowo Subianto mendukung penyitaan harta milik koruptor, namun harus dihindari agar hal itu tidak menyebabkan kesengsaraan pada keluarga yang tak berdosa.
Ini dikatakan oleh Presiden RI Prabowo Subianto ketika melakukan wawancara dengan enam kepala redaksi di tempat tinggalnya, Hambalang, Jawa Barat, pada hari Minggu, 6 April 2025.
"Harta negara yang hilang karena tindakannya harus dikembalikan. Oleh sebab itu, harta-hartanya layak untuk disita oleh negara," ujar Prabowo seperti dilansir Tribunnews.com pada hari Kamis (10/4/2025).
Namun begitu, Prabowo menggarisbawahi bahwa penangkapan harta harus dijalankan dengan keadilan dan keseimbangan yang tepat.
Dia tak mau tindakan hukum tersebut malah menimbulkan kesengsaraan untuk orang-orang yang tidak bersalah.
Namun, kita juga perlu bersikap adil terhadap anak dan istri mereka. Jika terdapat harta yang telah menjadi miliknya sebelum ia menjabat, misalnya, maka para pakar hukum diminta untuk membahas apakah akan adil jika anaknya ikut mengalamai kerugian? demikian katanya.
Prabowo mengatakan bahwa kesalahan atau kriminalitas seseorang seharusnya tidak diproyeksikan pada keluarga mereka.
Dia mengusulkan supaya terdapat kontribusi dari pakar hukum guna memastikan bahwa tindakan hukum selalu berada di dalam batas-batas keadilan.
"Sebab kesalahan seorang dewasa sesungguhnya tak patut diwariskan kepada anak mereka. Intinya seperti itu, namun kali ini saya ingin mendapatkan pendapat dari para pakar hukum," jelas Prabowo.
Namun demikian, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memiliki perspektif yang berbeda terkait pernyataan presiden Prabowo Subianto.
Dia menyetujui sepenuhnya tentang penahanan harta milik para pelaku korupsi, tetapi tidak setuju apabila hal tersebut harus mempertimbangkan sisi keadilan untuk keluarganya.
"Pada aspek kemiskinan para koruptor, menurut pendapatku, ini telah menjadi harapan besar bukan hanya bagi KPK tetapi juga untuk rakyat Indonesia secara umum," ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto, Jurubicara KPK, dalam jumpa pers di Kantor Pusat KPK, Jakarta Selatan, pada hari Rabu tanggal 9 April 2025.
Terkait perbedaan pandangan antara KPK dan Prabowo mengenai perlunya mempertimbangkan aspek kesejahteraan keluarga pelaku korupsi, hal tersebut berdasarkan pada Undang-Undang (UU).
Tessa menyebutkan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Penanganan Tindakan Kriminal Pencucian Uang.
Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang menerima atau memegang kendali atas penempatan, transfer, pembayaran, hadiah, kontribusi, penyimpanan, pertukaran, atau penggunaan kekayaan yang mereka ketahui atau seharusnya mencurigainya sebagai hasil dari tindakan kriminal seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (1), akan mendapatkan hukuman maksimal 5 (lima) tahun kurungan dan denda tertinggi senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Terkait dengan aspek tidak mencampuri urusan keluarganya, pastinya kita harus melihat situasinya terlebih dahulu. Jika ada elemen-elemen tertentu yang dirasakan oleh anggota keluarga dan benar-benar dapat dibuktikan, maka ada prosedur hukum seperti dalam pasal tentang tindak pidana pencucian uang yaitu Pasal 5, jika ingatan saya tak keliru, tempat dimana beberapa individu merasakan keuntungan dari aktivitas penyuapan tersebut,” jelasnya.
"Tetapi secara keseluruhan, KPK mensupport Bapak Presiden Prabobo untuk menindak tegas para koruptor," tambahnya.
(Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama )
Peroleh informasi tambahan dari Duwansajavia kanal WhatsApp di sini
Baca berita Duwansajalainnya di Google News
Post a Comment