Menkominfo Dorong Migrasi ke e-SIM: Solusi Modern untuk Kartu Seluler Fisik

Duwansaja - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, mengharapkan agar masyarakat berpindah dari penggunaan kartu SIM seluler fisik menuju digital. e-SIM.
e-SIM Merupakan akronim untuk "Embedded Subscriber Identity Module". Tidak seperti kartu SIM konvensional, e-SIM Bersifat digital dan tidak perlu dimasukkan ke dalam laci kartu SIM layaknya sebelumnya. Tambahan pula, data profil penyedia jasa bisa didownload serta dikelola dengan cara digital.
Jadi, lantaran dijalankan dengan cara digital, Meutya mengatakan bahwa penggunaan tersebut menjadi lebih efisien. e-SIM juga akan memberikan perlindungan kepada pengguna terhadap beragam ancaman dan kejahatan digital.
e-SIM merupakan jawaban untuk masa depan. Melalui penggabungan sistem digital dan registrasi biometrik, teknologi tersebut menawarkan lapisan proteksi tambahan dari eksploitasi informasi serta kriminalitas cyber yang semakin merajaleka. spam, phishing , dan judi online ," ungkap Meutya melalui pernyataan resmi yang diterimanya KompasTekno, Sabtu (12/4/2025).
Menurut Meutya, salah satu bentuk kejahatan digital yang dapat dihindari adalah melalui e-SIM Merujuk pada penggunaan berbagai nomor telepon seluler atau kartu SIM di bawah satu NIK tertentu yang bertujuan untuk kecurangan dan hal-hal serupa.
Di luar peningkatan perlindungan terhadap informasi sensitif, menurut Meutya, teknologi tersebut dapat menguatkan jaringan IoT serta membantu dalam penghematan biaya bagi penyedia layanan mobile khususnya pada hal seperti sebaran nomor SIM fisik.
Pada saat ini, Meutya menyebut bahwa proses pindahnya kartu SIM sedang berlangsung. e-SIM belum bersifat wajib.
Meskipun demikian, ia menyarankan kepada publik untuk menggunakan peralatan yang telah kompatibel. e-SIM agar segera berpindah dan menggunakan layanan tersebut.
Adapun penggunaan e-SIM Tentu saja diperlukan perangkat yang kompatibel dengan layanan itu. Smartphone yang masih tidak mendukungnya. e-SIM dapat diaktifkan hanya menggunakan kartu SIM fisik konvensional.
Di masa mendatang, Meutya menyebutkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berencana untuk merilis Peraturan Menteri (Permenkomdigi) yang baru tentang hal ini. e-SIM .
Peraturan dari Permenkomdigi tersebut bakal meningkatkan kontrol atas batas penggunaan jumlahnya. e-SIM , sambil memperkokoh elemen-elemen pengotentikkan identitas pada tahap pendaftaran e-SIM untuk meminimalisir kejahatan digital.
Terkait layanan e-SIM , Meutya pun memberikan apresiasinya kepada para operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, serta Smart Telecom yang sudah menawarkan fasilitas pindah layanan tersebut. e-SIM , baik di toko fisik maupun secara online.
Dia berharap agar semua penyedia layanan seluler di Indonesia terus aktif dalam mendidik publik tentang pentingnya migrasi sebagai komponen utama dari Gerakan Nasional Kebersihan Data Digital.
Pergerakan ini bertujuan untuk kemananan kita semua. e-SIM Dan perbaruiannya dalam data pelanggan akan jadi landasan utama untuk mencapai lingkungan digital di Indonesia yang lebih sehat dan dapat dipercaya," tutup Meutya.
Post a Comment