Header Ads

Hari Ini: Pemprov Banten Luncurkan Program Pengampunan Pajak Kendaraan, Ketahui Persyaratannya!

Duwansaja Pemprov Banten memulai program pengampunan pajak untuk kendaraan bermotor di hari Kamis tanggal 10 April 2025 yang bertepatan dengan pembukaan kegiatan tersebut pada Jumat (10/4/2025).

Pelaksanaan pengecualian tagihan pajak untuk sepeda motor dan mobil di Propinsi Banten akan berlangsung dari tanggal 10 April 2025 sampai dengan 30 April 2025.

Proyek ini menawarkan penghapusan sanksi denda bagi pemilik kendaraan beroda empat yang telah didaftarkan di area Banten, mencakup daerah Tangerang Raya dan sekitarnya.

Penghapusan biaya itu termasuk untuk pajak kendaraan dari tahun 2024 ke bawah, meliputi both roda dua dan empat. Selain itu, program ini juga mengandung pengurangan dalam biaya perubahan kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bagi para pengusaha yang berminat menggunakan program amnesty pajak untuk mobil di daerah Tangerang, Cilegon, Serang, dan Pandeglang perlu mengumpulkan beberapa dokumen penting saat berkunjung ke kantor Samsat terdekat selama jam kerja resmi.

Perhatikan ketentuan-ketentuan yang perlu dipersiapkan bagi mereka yang ingin mendaftar dalam program amnesti pajak Kendaraan bermotor di Provinsi Banten pada tahun 2025.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

1. Aslinya STNK beserta salinannya.

2. Aslinya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta salinannya.

3. Aslinya Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta salinannya milik orang tersebut yang datanya cocok dengan informasi pada surat-surat kendaraan (terutama untuk mobil pribadi).

4. Surat kuasa, apabila menunjuk orang lain untuk menguruskan suatu urusan.

Ketentuan untuk Memperbarui STNK Berkala Setiap 5 Tahun

1. Untuk perpanjangan STNK setiap lima tahun, plat nomor kendaraan serta halaman STNK akan diganti dengan versi terbaru.

2. Pada tahap tersebut, kendaraan wajib dibawa ke kantor Samsat guna diperiksa secara fisik. Di bawah ini adalah ketentuan-ketentuan untuk memperbarui STNK setiap lima tahun:

3. Salinan asli STNK beserta photocopy-nya

4. Dokumen original BPKB beserta salinannya

5. Aslinya Kartu Tanda Penduduk milik pemilik sepeda motor beserta salinannya harus cocok dengan informasi pada dokumen identitas Kendaraan.

6. Surat kuasa, jika pemilik kendaraan tidak dapat hadir sehingga dinyatakan oleh pihak lain sebagai wakilnya

7. Mengajukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mobil yang dibawa

Menurut dokumen Salinan Keputusan Gubernur No. 170, aturan mengenai penghapusan modal dasar atau denda pajak untuk kendaraan bermotor ditetapkan sebagaimana dijelaskan berikut ini:

1. Penghapusan utang dasar dan denda serta pengenaan sanksi pada pajak Kendaraan Bermotor ditawarkan kepada para pemegang kewajiban pajak yang belum menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor antara awal tahun 2024 hingga sebelumnya, bagi mereka yang membayar di masa pajak tahun 2025 sampai dengan 2026.

2. Penghapusan hukuman pembayaran pajak kendaraan bermotor diterapkan bagi wajib pajak pada tahun pajak 2025.

Pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

Program Penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor disampaikan oleh Andra Soni setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

"Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai 10 April sampai 30 Juni 2025. Jadi bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini cukup melakukan pembayaran pajak tahun berjalan," kata Andra kepada wartawan di Gedung Negara, Kamis (27/3/2025) malam.

Andra mengatakan bahwa kebijakan amnesty untuk pajak kendaraan diimplementasikan guna mendukung masyarakat supaya bisa memperbaiki masalah terkait pajak Kendaranya dan menjadi lebih patuh pada aturan.

Di samping itu, menurut Andra, hal ini juga berfungsi untuk mengurangi beban kelompok masyarakat kurang mampu setelah Lebaran serta ketika memasuki awal tahun ajaran baru.

"Pastinya kami ingin mencoba membersihkan data, mengingat tunggakan pajak ini masih berlanjut dan perlu ada pencatatan ulang untuk kendaraan yang sudah musnah atau tak digunakan lagi, demikian seterusnya," jelasnya.

Mantan Ketua DPRD Provinsi Banten tersebut menyatakan bahwa menurut data yang diperoleh dari Bapenda Banten, jumlah piutang pajak kendaraan bermotor sebanyak 2 juta unit telah mencapai angka Rp 700 miliar.

"Kepada masyarakat, manfaatkan kebijakan ini dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan atau direspons positif," kata Andra.

(TribunBanten.com/Duwansaja)

Dapatkan Informasi lain dari Duwansajavia saluran Whatsapp di sini

Baca berita Duwansajalainnya di Google News

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.